FinanceLens

DJP mencatat pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun hingga September 2026. PPN dari platform digital menyumbang Rp45,21 triliun. Ini rinciannya.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN Platform Digital Paling Besar

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN Platform Digital Paling Besar

Setoran pajak dari ekonomi digital Indonesia terus menebal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka itu dihimpun dari empat sumber, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak fintech, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dikutip dari siaran pers DJP bernomor SP-27/2026 yang terbit 31 Oktober 2026, penyumbang terbesar masih datang dari PPN PMSE, yaitu PPN yang dipungut platform digital, termasuk perusahaan luar negeri, atas produk digital yang dijual ke konsumen di Indonesia. Nilainya Rp45,21 triliun, atau lebih dari tiga perempat total penerimaan pajak ekonomi digital.

PPN PMSE Naik Konsisten Sejak 2020

Data DJP menunjukkan setoran PPN PMSE tumbuh setiap tahun. Pada 2020 nilainya baru Rp731,4 miliar, lalu naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, setorannya sudah Rp9,54 triliun.

Jumlah pemungutnya juga terus bertambah. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan 245 di antaranya sudah memungut serta menyetorkan pajak. Pada September 2026 ada tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Sebelumnya, dalam siaran pers SP-35/2025, DJP juga menunjuk OpenAI OpCo, LLC, perusahaan di balik ChatGPT, sebagai pemungut PPN PMSE.

Fintech, Kripto, dan Pengadaan Pemerintah

Di luar PPN PMSE, pajak dari layanan fintech menyumbang Rp5,40 triliun. Rinciannya, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, dan PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Pajak transaksi aset kripto terkumpul Rp2,18 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Setoran kripto sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat Rp300,28 miliar, masih di bawah capaian setahun penuh 2025 yang mencapai Rp796,74 miliar.

Sementara itu, pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun. Setoran SIPP periode Januari hingga September 2026 sebesar Rp1,89 triliun sudah melampaui realisasi setahun penuh 2025 yang tercatat Rp1,23 triliun.

Basis Pemungutan Terus Diperluas

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak, seperti dilansir CNBC Indonesia. Langkah itu sudah berjalan di sisi marketplace. Masih dari CNBC Indonesia, sejak 1 Oktober 2026 DJP mulai memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui empat marketplace yang ditunjuk, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Bimo menegaskan kebijakan itu bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.

Apa Artinya bagi Brand dan Pelaku Usaha Digital

Bagi konsumen, data ini menunjukkan bahwa belanja produk digital, dari langganan aplikasi hingga layanan berbasis AI, kini makin tercatat dalam sistem perpajakan. Bagi brand dan pelaku usaha yang berjualan lewat kanal digital, kepatuhan pajak tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata.

Platform yang ditunjuk sebagai pemungut akan memotong pajak langsung dari transaksi. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan pencatatan penjualan rapi, memahami komponen pajak dalam harga jual, dan menghitung ulang margin, terutama menjelang musim belanja besar akhir tahun. Pembahasan soal menjaga margin saat musim promo bisa dibaca di artikel strategi brand tetap untung jelang 11.11 dan Harbolnas 2026, sementara penjelasan DJP soal PPN produk sehari-hari ada di artikel viral pembalut kena PPN.

Rujukan: DJP, siaran pers SP-27/2026, CNBC Indonesia (pemungut baru), CNBC Indonesia (PPh 22 marketplace), kumparan

Topik:
Tim Redaksi Räv Media

Räv Media membedah brand dan bisnis dari sisi strategi dan marketing. Setiap artikel melewati riset dan penyuntingan redaksi sesuai pedoman media siber.

Kenali redaksi & pedoman kami →
Iklan Iklan
Iklan
Scroll to Top