FinanceLens

Pembalut kena PPN 11 persen dan ramai dikritik di media sosial. Ini penjelasan DJP, kritik pengamat, dan negara yang sudah menghapus pajak pembalut.

Viral Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Menstruasi Belum Dibebaskan Pajak?

Viral Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Menstruasi Belum Dibebaskan Pajak?

Pembalut kena pajak. Kalimat itu ramai di media sosial sejak Kamis (29/10/2026) dan membuat pencarian “pajak pembalut” melonjak di Google Indonesia. Warganet mempertanyakan kenapa produk yang dipakai karena siklus biologis, bukan karena pilihan gaya hidup, tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagian juga membandingkannya dengan Skotlandia yang menyediakan produk menstruasi secara gratis.

Penjelasan DJP

Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada dasarnya merupakan barang kena pajak, kecuali barang yang secara khusus mendapat fasilitas pembebasan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas tersebut.

Menurut DJP, PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan, melainkan bagian dari sistem PPN umum atas konsumsi barang. Pemerintah menyatakan memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan, dan setiap usulan perubahan perlakuan pajak akan dikaji dari sisi dampak ke masyarakat serta dampak fiskalnya.

Lalu kenapa angka yang beredar 11 persen? Seperti dijelaskan Okezone, tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen, tetapi dihitung dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN yang ditanggung konsumen tetap setara 11 persen.

Kenapa Dikritik

Seperti diberitakan Bloomberg Technoz, peneliti ekonomi The Indonesian Institute, Putu Rusta Adijaya, menilai logika pajak konsumsi yang selama ini dianggap netral tidak berlaku untuk menstruasi. Konsumen bisa memilih membeli atau tidak membeli kebanyakan barang, tetapi menstruasi bukan pilihan.

Menurutnya, beban pajak ini paling terasa bagi perempuan berpenghasilan rendah. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang pengenaan PPN atas pembalut.

Negara Lain Sudah Menghapusnya

Perdebatan soal “tampon tax” bukan hal baru. Mengacu pada catatan Wikipedia, Kenya menjadi negara pertama yang membebaskan produk menstruasi dari PPN pada 2004. India menghapus pajak GST 12 persen untuk pembalut pada 2018, Australia mencabut pajak 10 persen untuk tampon dan pembalut pada 1 Januari 2019, dan Inggris menghapus tampon tax pada 1 Januari 2021.

Skotlandia melangkah lebih jauh. Pada November 2020, parlemennya mengesahkan Period Products (Free Provision) (Scotland) Act yang mewajibkan produk menstruasi disediakan secara gratis.

Apa Artinya bagi Bisnis

Bagi produsen dan peritel, pembalut adalah produk kebutuhan rutin. Jika suatu saat PPN atas pembalut dihapus, ada ruang bagi harga di rak untuk turun, dan persaingan antarmerek akan lebih banyak ditentukan oleh kualitas serta distribusi.

Selama kebijakan belum berubah, sorotan publik ini juga bisa menjadi momen bagi merek untuk menunjukkan keberpihakan, misalnya lewat program akses produk menstruasi bagi kelompok yang membutuhkan. Keputusan akhirnya kini ada di tangan pemerintah dan DPR.

Rujukan: CNBC Indonesia, Okezone, Bloomberg Technoz, Wikipedia: Tampon tax.

Tim Redaksi räv

räv membedah brand dan bisnis dari sisi strategi dan marketing. Setiap artikel melewati riset dan penyuntingan redaksi sesuai pedoman media siber.

Kenali redaksi & pedoman kami →
Iklan Iklan
Iklan
Scroll to Top