Investree pernah menjadi salah satu pionir fintech peer to peer lending di Indonesia sejak berdiri pada 2015, menyalurkan pinjaman kumulatif hingga Rp14,54 triliun. Namun perusahaan ini berakhir tragis: izin usahanya dicabut resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 21 Oktober 2024 setelah kasus gagal bayar berkepanjangan yang merugikan ribuan lender atau pemberi pinjaman di platform tersebut.
Awal Mula Persoalan pada 2023
Masalah Investree mulai mencuat pada Mei 2023 ketika para lender mengeluhkan keterlambatan pengembalian dana di media sosial. Pada November 2023, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah seorang influencer saham dan kripto mengungkapkan kerugiannya karena uang belum dibayar, memicu gelombang pengaduan serupa dari lender lain yang mengalami nasib sama.
Eskalasi Rasio Kredit Macet
Pada 23 November 2023, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree tercatat 91,47 persen, berarti rasio kredit macet membengkak menjadi 8,53 persen, jauh di atas ambang batas OJK sebesar 5 persen. Kondisi terus memburuk hingga 1 Februari 2024, ketika TKB90 hanya 83,56 persen dengan tingkat wanprestasi mencapai 16,44 persen, lebih dari tiga kali lipat batas maksimal yang ditetapkan regulator.
Sanksi Bertahap dari OJK
OJK memberikan sanksi administratif kepada Investree pada 13 Januari 2024 karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Regulator kemudian meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan melakukan perbaikan kinerja. Sanksi bertahap ini dimulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya berujung pencabutan izin penuh.
Pergantian Kepemimpinan di Tengah Krisis
Adrian Asharyanto Gunadi, Co-Founder sekaligus CEO Investree, diberhentikan dari jabatannya pada akhir Januari atau awal Februari 2024 di tengah memburuknya krisis perusahaan. Setelah tidak lagi menjabat, keberadaan Adrian sempat menjadi tanda tanya karena dikabarkan sudah berada di luar negeri, sementara krisis operasional dan finansial perusahaan terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas bagi para lender yang dananya tertahan.
Pencabutan Izin Usaha Resmi
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, izin usaha PT Investree Radhika Jaya resmi dicabut. OJK menyatakan pencabutan ini terutama karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta kinerja yang terus memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat secara signifikan.
Tindakan Hukum Lanjutan terhadap Pendiri
OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus, mengakibatkan larangan permanen menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan manapun di Indonesia. Regulator juga melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berupaya memulangkan Adrian ke Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dampak bagi Lender dan Industri
Sejumlah lender mengajukan gugatan hukum, termasuk dua mantan pengguna yang mengajukan gugatan senilai Rp254,29 miliar pada Mei 2024. Kasus Investree juga berdampak pada persepsi publik terhadap industri fintech lending secara keseluruhan, memaksa OJK memperketat pengawasan terhadap platform peer to peer lending lain agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Perbandingan dengan Fintech Lending Lain yang Bertahan
Berbeda dari Investree, sejumlah fintech lending lain seperti Modalku dan Amartha berhasil mempertahankan kinerja yang lebih stabil dengan rasio kredit macet yang terjaga jauh di bawah ambang batas OJK. Perbandingan ini menunjukkan bahwa krisis Investree bukan cerminan masalah struktural seluruh industri fintech lending, melainkan lebih kepada kegagalan manajemen risiko dan tata kelola spesifik di internal perusahaan tersebut.
Respons Regulasi Pasca Kasus Investree
Kasus Investree mendorong OJK memperketat pengawasan terhadap seluruh industri fintech lending, termasuk penegakan lebih ketat terhadap ketentuan ekuitas minimum dan pelaporan rasio kredit macet secara berkala. Regulator juga semakin proaktif memberi sanksi bertahap sejak dini ketika mendeteksi tanda-tanda masalah keuangan pada penyelenggara fintech lending, sebagai pembelajaran dari lambatnya penanganan kasus Investree di awal krisis.
Dampak Jangka Panjang bagi Kepercayaan Investor
Kegagalan Investree turut memengaruhi sentimen investor institusi terhadap sektor fintech lending Indonesia secara keseluruhan, mendorong lender dan investor menjadi lebih selektif dalam memilih platform yang mereka percayai untuk menyalurkan dana. Fintech lending yang memiliki rekam jejak transparansi dan tata kelola yang baik, seperti Amartha dan Modalku, justru diuntungkan dari situasi ini karena kepercayaan pasar bergeser ke pemain yang terbukti lebih prudent.
Pentingnya Transparansi Real-Time kepada Lender
Salah satu kritik utama terhadap Investree adalah lambatnya komunikasi transparan kepada lender mengenai kondisi sebenarnya dari portofolio kredit yang memburuk. Platform fintech lending yang sehat seharusnya memberi update real-time mengenai rasio kredit macet dan langkah mitigasi yang diambil, bukan menunggu hingga krisis sudah tidak terhindarkan lagi sebelum mengakui masalah secara terbuka kepada pemberi dana.
Kepatuhan Ekuitas Minimum sebagai Garis Pertahanan
Ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan OJK bagi penyelenggara fintech lending sebenarnya dirancang sebagai garis pertahanan pertama untuk memastikan perusahaan memiliki bantalan modal yang cukup saat menghadapi guncangan bisnis. Kegagalan Investree memenuhi ketentuan ini secara berkelanjutan menjadi indikator awal yang seharusnya sudah memicu langkah perbaikan jauh lebih cepat sebelum krisis kepercayaan lender meluas tak terkendali.
Pentingnya Diversifikasi Portofolio bagi Lender
Kasus Investree juga mengajarkan lender individu pentingnya diversifikasi dana ke berbagai platform dan peminjam, bukan mengonsentrasikan seluruh dana pada satu platform fintech lending semata. Prinsip dasar manajemen risiko investasi ini seharusnya menjadi pengetahuan wajib bagi siapapun yang berpartisipasi sebagai pemberi dana di industri fintech lending yang secara inheren memiliki risiko lebih tinggi dibanding instrumen investasi konvensional.
Warisan Kasus Investree bagi Industri
Meski Investree sudah tidak beroperasi lagi, kasus mereka tetap menjadi studi kasus penting yang dipelajari pelaku industri fintech lending Indonesia hingga saat ini. Pembelajaran dari kegagalan ini turut membentuk standar tata kelola dan transparansi yang lebih ketat di industri, menjadikan kasus Investree sebagai pengingat kolektif akan pentingnya kehati-hatian dalam bisnis yang berbasis kepercayaan finansial masyarakat.
Perbandingan dengan Kasus Kegagalan Fintech Global
Kasus Investree bukan fenomena unik Indonesia semata, sejumlah platform fintech lending di negara lain juga pernah mengalami kegagalan serupa akibat manajemen risiko yang lemah dan pertumbuhan yang terlalu agresif tanpa fondasi tata kelola yang memadai. Pembelajaran lintas negara semacam ini penting bagi regulator dan pelaku industri di Indonesia untuk terus menyempurnakan kerangka pengawasan fintech lending ke depan.
Refleksi Akhir
Semoga kasus Investree menjadi pengingat permanen bagi seluruh pelaku industri keuangan digital bahwa kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga dengan kehati-hatian dan transparansi tanpa kompromi.
Catatan Penutup
Kegagalan Investree pada akhirnya menjadi pelajaran mahal bagi seluruh ekosistem fintech lending Indonesia, mengingatkan bahwa kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam hitungan bulan jika manajemen risiko dan transparansi tidak dijalankan secara konsisten setiap saat.
Pelajaran buat Pebisnis
Kasus Investree adalah pengingat keras bahwa dalam bisnis fintech lending, kepercayaan lender adalah aset paling rapuh yang bisa runtuh dalam hitungan bulan jika manajemen risiko kredit tidak dijalankan dengan disiplin. Transparansi komunikasi kepada pemberi dana saat menghadapi masalah likuiditas jauh lebih penting dibanding menutupi kondisi sebenarnya, karena keterlambatan pengakuan masalah justru mempercepat hilangnya kepercayaan yang berujung pada eskalasi krisis yang lebih sulit dikendalikan.
Insight Kunci
- Investree menyalurkan pinjaman kumulatif Rp14,54 triliun sejak 2015 sebelum izin usahanya dicabut OJK pada Oktober 2024.
- Rasio kredit macet Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melebihi ambang batas OJK sebesar 5 persen.
- Mantan CEO Investree dilarang permanen menjadi pihak utama atau pemegang saham lembaga jasa keuangan di Indonesia.



